(The Wonderfull World)

gr

.

RSS

Hermeneutika?



Hermeneutik, apa sebenarnya arti dari kata tersebut? Bagiku kata ini membingungkan, apalagi ketika saya belum belajar sendiri apa itu hermeneutika. Sebenarnya saya sudah pernah mendengar kata ini namun masih belum tahu apa itu, di tambah lagi dalam kehidupan sehari-hari tidak ada kata tersebut dalam kamus saya, mungkin saya baru mulai lebih mengenal kata hermeneutik pada saat sekarang ketika ada mata kuliahnya.

Dalam tulisan ini, yaitu kontekstualisasi teori hermeneutika, saya ingin menuliskan apa arti hermeneutika selama saya belajar hermeneutika dalam satu semester ini dan salah satu teori hermeneutika Al-qur’an, karena ini menarik bagaimana teori hermeneutik digunakan para ilmuwan muslim dipakai dalam kajian islam, karena pada dasarnya hermeneutika bukan produk dari islam namun dari barat.
Masuk ke kebingunganku terhadap Kata hermeneutik, dalam perjalananku mempelajari hermeneutika,  kata hermeneutik berasal dari bahasa Yunani  hermeneuein’ yang berarti “menafsirka”, dan dari kata hermeneuein ini dapat ditarik kata benda hermeneia yang berarti “penafsiran” atau “interpretasi” dan kata hermeneutes yang berarti interpreter (penafsir). Kata ini sering diasosiasikan dengan nama salah satu dewa Yunani, Hermes yang dianggap sebagai utusan para dewa bagi manusia. Hermes adalah utusan para dewa di langit untuk membawa pesan kepada manusia.[1]
Ada juga pengertian Hermeneutika secara ringkas biasa diartikan sebagai “proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi tahu dan mengarti”. Definisi ini sepertinya merupakan definisi umum dan disepakati oleh hermeneutik, meskipun secara lebih jelas jika melihat terminologinya, kata hermeneutika ini bisa didefinisikan sebagai tiga hal:
1.      Mengungkapkan pikiran seseorang dalam kata-kata, menerjemahkan dan bertindak sebagai penafsir.
2.      Usaha mengalihkan dari satu bahasa asing yang maknanya gelap tidak diketahui ke dalam bahasa lain yang biasa dimengerti oleh si pembaca.
3.      Pemindahan ungkapan pikiran yang kurang jelas, diubah menjadi bentuk ungkapan yang jelas.[2]
Secara lebih luas hermeneutika didefinisikan oleh Zygmunt Bauman sebagai upaya menjelaskan dan menelusuri pesan dan pengertian dasar dari sebuah ucapan atau tulisan yang tidak jelas, kabur, remang-remang dan kontradiktif yang menimbulkan kebingungan bagi pendengar atau pembaca. [3]
Selain pengertian umum diatas, lalu seperti apa pengertian hermeneutik menurut para pemikir yang bergelut dalam bidang ini, Pengertian hermeneutika menurut Schleiermacher yang merupakan Bapak ilmu Hermeneutika sendiri adalah bahwa Hermeneutika yaitu seni memahami, namun dalam pernyataan salah satu pembuka kuliah hermeneutika, schleiermacher mengungkapkan “Hermeneutika sebagai seni pemahaman ternyata belum menjadi sebuah disiplin umum, hanya sebagai pluralitas dari hermeneutika tertentu”, dalam pernyataan tersebut disampaikan tujuan fundamentalnya yaitu untuk meletakkan hermeneutika umum sebagai seni pemahaman. Seni pemahaman yang diingikan Schleiermacher pada hakikatnya sama, baik itu teks yang berupa sebuah dokumen hukum, kitab-kitab keagamaan, atau karya sastra. Meskipun dalam setiap teks terdapat berbagai perbedaan namun dalam perbedaan ini terdapat kesatuan yang lebih mendasar yaitu teks sesungguhnya ada dalam bahasa, karenanya gramatika digunakan untuk memperoleh makna sebuah kalimat, gagasan umum berinteraksi dengan struktur gramatis untuk membentuk makna, terhadap apapun tipe teks tersebut. Dan umum.[4]
Itulah sedikit pengertian hermeneutik dari apa yang pernah saya pelajari, dan pengertian yang lebih saya pahami dan membekas dalam hati adalah bagaimana hermeneutika itu adalah to say, to tranlate, dan to explain, yatiu bagaimana hermeneutika adalah ilmu bagaimana kita mengatakan, menterjemahkan, dan menjelaskan apa makna yang tergantung dalam sebuah teks.  
Dalam bukunya Fakhruddin Faiz, Hermeneutika adalah satu metode penafsiran yang berangkat dari analisa bahasa yang kemudian melangkah kepada analisa psikologis, historis, dan sosiologis. Jika pendekatan ini dipertemukan dengan kajian teks Al-Qur’an, maka persoalan dan tema pokok yang dihadapi adalah bagaimana teks Al-Qur’an hadir di tengah masyarakat, lalu dipahami, ditafsirkan. Diterjemahkan dan didialogkan dalam rangka menghadapi realitas sosial.[5]
Berikut ini adalah salah satu pemerhati Al-Qur’an dari kalangan umat Islam sendiri yang melakukan kritik historis dan linguistik yang menjadi ciri khas hermeneutik, yaitu Fazlur Rahman dengan Teori Double movement nya.
Teori ini digunakan oleh Fazlur Rahman untuk memahami dan menafsiri Al-Qur’an, dimana dibutuhkan kajian terhadap sisi Historis dengan menyajikan kekinian ke konteks turunnya Al-Qur’an.
Terdapat dua gerak dalam teori double movement ini yaitu tahap awal diperlukan kejelian dalam mengungkap peristiwa masa rasulullah kemudian mencari bagaimana peristiwa itu “direspon” oleh al-Quran. Pada tahap kedua setelah respon al-Quran ditemukan, kemudian respon tersebut dicari nilai ideal moralnya dan ditarik kembali pada konteks kekinian untuk ditubuhkan pada masa kini.
Pada tahap awal, interpretasi al-Qur’an diiringi dengan memahami konteks mikro dan makro. Konteks mikro adalah sebab turun yang memiliki ketersinggungan dengan turunya suatu ayat, sedangkan konteks mikro adalah kondisi sosial budaya di sekitar Arab meliputi situasi budaya, pola interaksi, geografis, politik, dan konteks lainya yang mengitari turunya al-Qur’an.
Pada gerak kedua, yakni tahap menarik nilai ideal moral pada masa kekinian, nilai Ideal moral dirumuskan kemudian dicari nilai relevansinya di masa sekarang apakah dapat memberikan konstribusi terhadap masalah?. Setelah melakukan relevansi, tahap berikutnya yang dilakukan dalam melakukan kontekstualisasi saat ini adalah mencari kemungkinan bahwa nilai ideal moral dapat dibumikan pada masyarakat.
Nilai ideal dalam al-Qur’an tentang suatu hal tidak bisa tidak harus berhadapan dengan budaya tertentu. Walaupun tujuan awal nilai ideal adalah nilai universal al-Qur’an tentang kemanusiaan dan kedamaian, namun terkadang nilai ini pula yang sering dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Bahwa dalam mengungkap gagasan tertentu, seseorang harus bisa membawa kembali pada pikiran yang menciptakanya, namun kita tidaklah benar-benar tahu bagaimana pikiran yang menciptakanya karena kita tidak bisa menjadi Dia. Dari hal ini menunjukan bahwa kebnaran yang dipikirkan manusia bersifat relativ, kebenaran yang absolut hanyalah milik tuhan.
Contoh tentang khamr (minuman beralkohol) Sebagaimana diketahui pada mulanya Qur'an memandang khamr sebagai karunia Tuhan seperti juga susu dan madu (Q.S. l6: 66-6g). Setelah umat Islam hijrah ke Madinah beberapa orang sahabat menyarankan agar Nabi melarang khamr. Untuk menanggapinya, diwahyukanlah Q.S. 2: 2ig: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi; katakanlah dalam keduanya itu terdapat bahaya yang besar dan beberapa manfaat tertentu bagi manusia, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya". Berikutnya ketika sekelompok orang Ansar minum khamr hingga mabuk dan oleh karenanya salah seorang di antara mereka keliru dalam membaca Qur'an, maka segera diikuti dengan turunnya Q.S. 4: 43 yang isinya melarang umat Islam mendekati salat dalam kondisi mabuk hingga mereka mengerti apa yang mereka ucapkan. Belakangan dalam sebuah pesta minum-minum terjadi percekcokan yang menyebabkan perselisihan sengit di antara para sahabat. Segera sesudah itu diwahyukanlah Q.S. 5: 90-91 "bahwa khamr, judi, ....... adalah kotor dan termasuk perbuatan syetan ...... syetan hanya ingin membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr dan judi, dan mencegah kalian dari mengingat Allah dan beribadah kepada-Nya".
Dari larangan secara bertahap terhadap khamr ini, para fukaha menyimpulkan bahwa ayat yang terakhir diturunkan me- nasakh ayat yang diwahyukan lebih dulu. Alasannya ada dalam konsep al-tadarruj fi al-tashrT (law ofgraduation), artinya Qur'an ingin menghentikan kebiasaan umat Islam mabuk-mabukan tersebut secara bertahap, bukan dengan cara tiba-tiba. Rahman mendukung konsep pentahapan larangan ini untuk digunakan memahami sejumlah ayat yang kelihatan kontradiktif agar dapat dimengerti. Dalam periode Mekkah, umat Islam sebagai minoritas merupakan sebuah komunitas yang informal, bukan sebagai sebuah masyarakat. Tampaknya minum khamr di tengah- tengah komunitas ini sama sekali bukan merupakan kebiasaan yang umum dilakukan. Akan tetapi pada masa-masa berikutnya ketika banyak tokoh masyarakat Mekkah yang masuk Islam, banyak di antara mereka yang memiliki kebiasaan minum khamr. Evolusi dari kelompok minoritas menjadi sebuah komunitas bahkan menjadi sebuah negara yang informal dibarengi oleh munculnya persoalan konsumsi minuman keras. Oleh karena itu larangan terakhir Qur'an ditujukan pada setiap bahan yang memabukkan.[6]
Daftar Pustaka
Faiz, Fakhruddin. 2002. Hermeneutika Qur’ani: antara Teks, Konteks, dan Kontekstualisasi. Yogyakarta; Penerbit Qalam
Palmer, Richard E. 2005. Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi. Yogyakarta; Pustaka Pelajar
Jamal Abdul Aziz. Teori Gerak Ganda (Metode Baru Istimbat Hukum Al Fazlur Rahman).  From digilib.uin-suka.ac.id/.../JAMALABDULAZIZ%20TEORI%20GERAK% pdf.


[1] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qur’ani. Hal 20
[2] Ibid hal. 21-22
[3] Ibid hal 22
[4] Richard E. Palmer. Hermneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi. Hal. 95
[5] Fakhruddin Faiz. Hermeneutika Qu’ani. Hal. 47
[6] Jamal Abdul Aziz. Teori Gerak Ganda (Metode Baru Istimbat Hukum Al Fazlur Rahman).  From digilib.uin-suka.ac.id/.../JAMALABDULAZIZ%20TEORI%20GERAK% pdf. Hal 341-342

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Saran dan Kritik Anda